Masihkah Kekuasaan di tangan Kami ?
Masih sangat di telinga kita beberapa bulan yang lalu Indonesia melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih parawakil rakya seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta disusul dengan adanya pelaksanaan pemilahan Presiden periode 2015-2019. Hal ini tentu menggambarkan bagaimana kondisi politik di Indonesia, apakah hak – hak politik rakyat Indonesia sudah terpenuhi sesuai secara keseluruhannya serta sesuaikah dengan UUD 1945 ?
Melihat kenyataannya sekarang parawakil rakyat lupa akan amanah yang telah di titipkan oleh rakyat kepada mereka. Mungkin kita semua tahu bagaimana kondisi saat di ambilnya sumpah jabatan para anggota MPR, DPR, dan DPD di gedung kura-kura yang menjadi kebanggaan mereka. Kita melihat setelah di ambilnya sumpah jabatan para anggota MPR, DPR, dan DPD mereka langsung melaksanakan sidang paripurna untuk memilih pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Namun, na’as sidang paripurna tersebut di nodai oleh beberapa peristiwa yang tak pantas di lakukan oleh para wakil rakyat, sidang paripurna tersebut tak ubahnya seperti pasar yang ramai. Mereka haus akan kekuasaan.
Menyedihkan memang, rakyat harus melihat kenyataan parawakil – wakil mereka berbuat yang tidak sesuai dengan jabatan yang mereka pegang. Namun, inilah kenyataan mereka lupa bahwasanya mereka bukan orang biasa melainkan orang – orang luar biasa yang berpendidikan tinggi, Apakah rakyat puas dengan semua itu? Namun, siapakah yang salah? Kita tidak bisa menyalahkan siapa-siapa.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayar 2 yang berbunyi “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Mengacu kepada UUD tersebut sangat jelas bahwa rakyat memegang kedaulatan. Berdasarkan hal tersebuat tentunya rakyat haruslah terlibat penuh dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan melakukan pengawasan serta menilai pelaksanaan fungsi – fungsi kekuasaan.
Berdasarkan UU MD3 BAB II Bagian Kesatu Pasal 2 “ gubernur dipilih oleh anggota DPRD provinsi secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Serta UU MD3 BAB III Bagian Pertama Pasal 41 “ pemilihan bupati/walikota dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asa langsung, umum,bebas, rahasia, jujur dan adil”.
Penulis berpendapat bahwa melihat UU MD3 yang telah ditetapkan ini, tentu sudah merampas hak-hak rakyat Indonesia dalam berdemokrasi. Bukankah rakyat yang memegang kedaulatan? Kenapa rakyat yang dirugikan untuk itu, pemerintah haruslah mempertimbangkan dengan seadil-adilnya untuk semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak rakyat yang menyesali keputusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu kepala daerah oleh anggota DPRD. Seharusnya pemerintah melibatkan rakyat sepenuhnya dalam menetapkan UU tersebut apakah raryat setuju apakah sebaliknya. Berpandangan pada peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa kadaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat dengan seutuhnya lagi. Alangkah lucunya negeri ini hak demoksari / politik rakyat di rampas buakan ?
Pelaksanaan keterlibatan penuh rakyat tersebut haruslah diorganisasikan menurut Undang-Undang Dasar sesuai dengan dengan ketentuan UUD 1945, tidak lagi diorganisasikan melalui institusi kenegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat layaknya ketentuan UUD 1945 sebelum perubahan. Perbedaan yang terjadi setelah perubahan itu sangat jelas dan prinsipil. Pertama, kedaulatan yang berada di tangan rakyat it sekarang tidak lagi dilembagakan hanya pada satu subjek (ordening subject), MPR sebagai penjelmaan tunggal lembaga negara. Dalam rumusan yang baru, semua lembaga negara baik secara langsung ataupun tidak langsung juga dianggap sebagai penjelman dan dibentuk dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kedua, pengharusan pelaksanaan tugas menurut ketentuan undang-undang dasar tidak hanya satu lembaga saja, yakni MPR, melainkan semua lembaga negara diharuskan bekerja menurut ketentuan undang-undang dasar.
Seperti dikemukakan Moh. Kusnardi dan Harmailly Ibrahim dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan bagaimana cara pmerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menetukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam suatu negara yang kecil, yang jumlah penduduknya sedikit, dan juga dengan luas wilayah yang tidak begitu besar, kedaulatan rakyat yang seperti ini tidak dapat berjalan dengan semurni-murninya atau tidak berkalan dengan sepenuhnya. Apalagi di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar dan ditambah lagi dengan luas wilayah yang besar pula, sangat tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat seorang demi seorang untuk menentukan jalannya pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar